Langsung ke konten utama

Gadis Abg Cantik Minta di Perkosa Pacar , Malah Sang Pacar Gol


Jalanmasyarakat - Seorang ABG berusia 15 tahun di Sumenep, Jawa Timur (Jatim) meminta diperkosa pacarnya, Spd (24). Meski demikian, SPD harus tetap merasakan dinginnnya penjara dan dihukum selama 2 tahun.

Kasus bermula kala pacaran mereka menginjak bulan ke-6. Pada suatu malam, ABG itu mengirim SMS ke Spd untuk bertemu di pematang sawah pada kurun 2013. Lantas mereka pun bertemu dan memadu kasih. Dalam pertemuan itu, anak kecil itu merayu Spd untuk mau berhubungan badan dengannya.

"Saya merayu duluan dan menawari jiwa raga saya diserahkan ke dia," kata korban seperti tertuang dalam putusan PN Sumenep yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/5/2014).

Atas rayuan kekasihnya itu, Spd menolak berhubungan badan karena takut memalukan orang tua dan takut dosa. Tapi gadis tersebut memaksa untuk berhubungan badan. Spd akhirnya terpojok dan melakukan persetubuhan itu.

Agen Bandar Poker - "Terimakasih Kak, saya tidak menyesal karena saya mencintai Kakak," kata korban sesaat setelah bersetubuh.

Setelah itu, keduanya pulang. Tidak berapa lama, kasus ini tercium orang tua ABG tersebut dan melaporkan hal ini ke polisi sebab orang tua ABG itu tidak merestui hubungan pacaran keduanya.

"Saya tahu itu dosa dan yang menanggung dosa, saya sendiri," kata korban yang mengaku pernah menonton blue film itu.

Poker Online - Mendapati laporan ini, polisi memberkas kasus tersebut dan melimpahkan ke pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menyatakan berdasarkan fakta-fakta yuridis dihubungkan dengan pengertian-pengertian delil dalam UU Perlindungan Anak, maka unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan tidak terpenuhi menurut hukum.

Namun muncul pertanyaan selanjutnya, yaitu apakah tidak terpenuhinya unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara adequate menyebabkan unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum?

Agen Bandar Domino - "Terdakwa yang berusia dewasa bisa menolak persetubuhan itu oleh karena itu tetap menyatakan unsur ini terpenuhi menurut hukum," putus majelis PN Sumenep memaparkan alasan mengapa Spd harus tetap bertanggungjawab.

Duduk dalam majelis tersebut Deka Rachman sebagai ketua dengan Isdaryanto dan Yukla Yushi sebagai anggota. Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Alasannya antara lain karena terdakwa masih berusia muda sehingga ada harapan untuk memperbaiki perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," putus majelis pada 28 Mei 2014 lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABG 23 Tahun Jual Perawan Untuk Kredit Motor

Jalanmasyarakat - Baru berkerja seminggu di panti pijat , Astrid  23 tahun warga Ciledug , Tangerang , rela menjual keperawanannya seharga Rp 3 juta hanya untuk membeli sepeda motor. Astrid pun menceritakan perjalanan jual perawan nya kepada seorang Bos yang saat itu berada di salah satu pijat SPA di kawasan Bandar Soekarno Hatta , di mana tempat pijat tersebut merupakan salah satu tempat dirinya berkerja pada saat itu. "Mao gimana lagi mas , Awal nya saya juga takut karena sebelumnya saya juga belum pernah. tapi saya butuh uang tuk beli motor." kata Astrid sambil dengan senyuman genit. Astrid juga mengaku bahwa dirinya juga mendapatkan uang 3 juta dari hasil jual perawan yang di jual kepada salah satu bos Agen Bandar Poker . uang nya saya berikan sebagian untuk orang tua yang berada di kampung, lalu sisa nya untuk kredit Motor." tutur dirinya. Sebelumnya Astrid juga menceritakan bahwa dirinya sebelum bekerja di panti pijat dirinya pernah mendapatkan job sam...

Pelajar Mengaku Melakukan Sex Karena Saling Suka

Cerita Masyarakat - Sepasang pelajar yang tepergok berhubungan intim layaknya suami-istri di sebuah rumah di Kecamatan Karangjati Ngawi Jawa Timur, diketahui berasal dari dua sekolah yang berbeda. Gadis belia yang ditangkap warga itu berasal dari SMPN 1 Karangjati sedangkan pacarnya masih tercatat sebagai murid SMPN 2 Karangjati. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi di Mapolres Ngawi pada Kamis (24/4) kemarin. Tak hanya itu saja, kedua pelajar juga masih tercatat sebagai siswa kelas IX di dua sekolah itu. Saat dimintai keterangannya di Polres, Mereka mengaku berhubungan intim tanpa paksaan karena telah lama pacaran. Namun, pelajar laki-laki dari SMPN 2 Karangjati mengaku menyesal melakukan perbuatan bejat bersama kekasihnya. Dia berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa. Menurut petugas jaga di SPK Polres Ngawi Brigadir Hendri Cosondira, kedua pelaku mesum ini masih menjalani penyelidikan oleh polisi di ruang PPA. "Mungkin sekarang masih d...