Langsung ke konten utama

Menebus Dosa Dengan Menyerahkan Perawan Putri Sendiri


http://www.365kiu.com/?ref=761349

Politik Masyarakat - YC, perempuan berusia 34 tahun, warga Dusun Karang RT 003/RW 007, Jekulo, Kudus akhirnya mengungkapkan alasannya memaksa putrinya, YG, yang masih berusia di bawah umur, melayani gairah seksual kekasihnya, MS, 56, warga Pondok Bukit Agung Blok L No 6 RT 003/RW 004, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Semarang di sebuah hotel kelas melati Kota Salatiga, beberapa waktu lalu.

Di hadapan petugas, YC mengaku hal itu dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa karena putrinya merupakan hasil hubungan gelap dengan suaminya sebelum keduanya resmi menjadi suami istri. “Dari pengakuan tersangka [YC], diketahui bahwa dia melakukan perbuatan itu untuk menebus dosa. Katanya, putrinya itu merupakan anak hasil hubungan gelap dengan suaminya saat belum menikah dulu. Namun, apa pun alasannya, tersangka dan kekasihnya tetap kami jerat dengan pasal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Salatiga, AKP M. Zazid, saat berbincang dengan Semarangpos.com di Mapolres Salatiga, Kamis (30/6/2016) sore

Zazid mengakui, saat ini, YC dan ayah YG masih berstatus sebagai suami istri. Namun, YC melakukan perselingkuhan dengan MS yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang pengacara di Kota Semarang.

Diberitakan sebelumnya, aksi tak senonoh pasangan peselingkuh itu terjadi Sabtu (18/6/2016) lalu. Saat itu, YC membawa serta putrinya menemui MS di Salatiga.

YC dan MS kemudian memutuskan menyewa kamar sebuah hotel kelas melati di Kota Salatiga. Keduanya diikuti oleh YG. Di kamar hotel itu, YC tanpa malu-malu, dengan disaksikan putrinya, mencurahkan gairah seksual bersama MS.

Setelah mencurahkan gairah seksual bersama sang ibu, MS menarik serta YG ke panasnya ranjang mereka. YC pun tidak melarang, bahkan membantu kekasih melucuti keperawanan dan berhubungan seksual dengan putrinya yang baru duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) itu.

“Menurut keterangan tersangka, saat itu dia malah membantu MS memegangi putrinya, serta mencarikan alat bantu untuk memudahkan kekasihnya melancarkan perbuatannya,” jelas Zazid.

Hubungan intim YC dan MS yang melibatkan YG itu terungkap setelah YG mengisahkan pengalaman seksual mereka kepada bibinya, Sri Yuni, 34, warga Jagalan, Jebres, Kota Solo. Sri Yuni yang menganggap perbuatan ketiganya sebagai tabu dan menilai keponakannya telah diperlakukan tidak senonoh, lalu mengadu ke Polres Salatiga.

“Saat ini, kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Salatiga dan kasusnya tengah kami proses. Kedua dijerat UU No. 35/2002 Pasal 81 dan 82 tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,” tegas Zazid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABG 23 Tahun Jual Perawan Untuk Kredit Motor

Jalanmasyarakat - Baru berkerja seminggu di panti pijat , Astrid  23 tahun warga Ciledug , Tangerang , rela menjual keperawanannya seharga Rp 3 juta hanya untuk membeli sepeda motor. Astrid pun menceritakan perjalanan jual perawan nya kepada seorang Bos yang saat itu berada di salah satu pijat SPA di kawasan Bandar Soekarno Hatta , di mana tempat pijat tersebut merupakan salah satu tempat dirinya berkerja pada saat itu. "Mao gimana lagi mas , Awal nya saya juga takut karena sebelumnya saya juga belum pernah. tapi saya butuh uang tuk beli motor." kata Astrid sambil dengan senyuman genit. Astrid juga mengaku bahwa dirinya juga mendapatkan uang 3 juta dari hasil jual perawan yang di jual kepada salah satu bos Agen Bandar Poker . uang nya saya berikan sebagian untuk orang tua yang berada di kampung, lalu sisa nya untuk kredit Motor." tutur dirinya. Sebelumnya Astrid juga menceritakan bahwa dirinya sebelum bekerja di panti pijat dirinya pernah mendapatkan job sam...

Gadis Abg Cantik Minta di Perkosa Pacar , Malah Sang Pacar Gol

Jalanmasyarakat - Seorang ABG berusia 15 tahun di Sumenep, Jawa Timur (Jatim) meminta diperkosa pacarnya, Spd (24). Meski demikian, SPD harus tetap merasakan dinginnnya penjara dan dihukum selama 2 tahun. Kasus bermula kala pacaran mereka menginjak bulan ke-6. Pada suatu malam, ABG itu mengirim SMS ke Spd untuk bertemu di pematang sawah pada kurun 2013. Lantas mereka pun bertemu dan memadu kasih. Dalam pertemuan itu, anak kecil itu merayu Spd untuk mau berhubungan badan dengannya. "Saya merayu duluan dan menawari jiwa raga saya diserahkan ke dia," kata korban seperti tertuang dalam putusan PN Sumenep yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/5/2014). Atas rayuan kekasihnya itu, Spd menolak berhubungan badan karena takut memalukan orang tua dan takut dosa. Tapi gadis tersebut memaksa untuk berhubungan badan. Spd akhirnya terpojok dan melakukan persetubuhan itu. Agen Bandar Poker - "Terimakasih Kak, saya tidak menyesal karena saya mencintai Kakak,...

Pelajar Mengaku Melakukan Sex Karena Saling Suka

Cerita Masyarakat - Sepasang pelajar yang tepergok berhubungan intim layaknya suami-istri di sebuah rumah di Kecamatan Karangjati Ngawi Jawa Timur, diketahui berasal dari dua sekolah yang berbeda. Gadis belia yang ditangkap warga itu berasal dari SMPN 1 Karangjati sedangkan pacarnya masih tercatat sebagai murid SMPN 2 Karangjati. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi di Mapolres Ngawi pada Kamis (24/4) kemarin. Tak hanya itu saja, kedua pelajar juga masih tercatat sebagai siswa kelas IX di dua sekolah itu. Saat dimintai keterangannya di Polres, Mereka mengaku berhubungan intim tanpa paksaan karena telah lama pacaran. Namun, pelajar laki-laki dari SMPN 2 Karangjati mengaku menyesal melakukan perbuatan bejat bersama kekasihnya. Dia berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa. Menurut petugas jaga di SPK Polres Ngawi Brigadir Hendri Cosondira, kedua pelaku mesum ini masih menjalani penyelidikan oleh polisi di ruang PPA. "Mungkin sekarang masih d...