Langsung ke konten utama

Gara Gara status di FB , Gadis ABG di Tangkap POLISI


JALANMASYARAKAT - Mulutmu harimaumu. Ungkapan tersebut tepat untuk menggambarkan kelakuan seorang gadis muda di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ini. Gara-gara latah berstatus di media sosial Facebook, perempuan berjilbab itu baru saja ditangkap aparat Polres Bungo.

Menurut informasi, cerita bermula dari status Facebook yang diunggah sebuah akun bernama Yhunie Rhasta pada Senin, 29 Mei 2017. "Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi...," tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya.

Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah warganet. "Knp tu...? Sabar puaso," ujar akun bernama Indra. Menjawab pertanyaan itu, kembali akun Yhunie Rhasta menulis kata-kata kurang pantas. "Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni..," ujarnya.

Sementara warganet lainnya mengingatkan agar jangan membuat status berlebihan, apalagi berisi umpatan dan makian di medsos. Belakangan, status tersebut dihapus. Namun, status tersebut sudah terlebih dahulu di-screenshoot seseorang dan sempat viral di Kabupaten Bungo.

Hingga akhirnya pada Rabu pagi, 31 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo. Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial.

Kepada polisi, gadis berkulit putih itu mengaku alasan menulis status di Facebook karena kesal saat terjaring sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dalam profil Facebook miliknya, Yhunie menyebut pernah belajar di salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Bungo. Namun ternyata, setelah dicek, dia hanya lulusan SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito membenarkan atas peristiwa tersebut. Pelaku yang belakangan bernama asli Yuni itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut. Saya harap masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial, berhati-hati dalam mem-posting sesuatu. Karena di media sosial bisa dikenakan Undang-Undang ITE, apalagi menebar ujaran kebencian," ujar Afrito.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABG 23 Tahun Jual Perawan Untuk Kredit Motor

Jalanmasyarakat - Baru berkerja seminggu di panti pijat , Astrid  23 tahun warga Ciledug , Tangerang , rela menjual keperawanannya seharga Rp 3 juta hanya untuk membeli sepeda motor. Astrid pun menceritakan perjalanan jual perawan nya kepada seorang Bos yang saat itu berada di salah satu pijat SPA di kawasan Bandar Soekarno Hatta , di mana tempat pijat tersebut merupakan salah satu tempat dirinya berkerja pada saat itu. "Mao gimana lagi mas , Awal nya saya juga takut karena sebelumnya saya juga belum pernah. tapi saya butuh uang tuk beli motor." kata Astrid sambil dengan senyuman genit. Astrid juga mengaku bahwa dirinya juga mendapatkan uang 3 juta dari hasil jual perawan yang di jual kepada salah satu bos Agen Bandar Poker . uang nya saya berikan sebagian untuk orang tua yang berada di kampung, lalu sisa nya untuk kredit Motor." tutur dirinya. Sebelumnya Astrid juga menceritakan bahwa dirinya sebelum bekerja di panti pijat dirinya pernah mendapatkan job sam...

Gadis Abg Cantik Minta di Perkosa Pacar , Malah Sang Pacar Gol

Jalanmasyarakat - Seorang ABG berusia 15 tahun di Sumenep, Jawa Timur (Jatim) meminta diperkosa pacarnya, Spd (24). Meski demikian, SPD harus tetap merasakan dinginnnya penjara dan dihukum selama 2 tahun. Kasus bermula kala pacaran mereka menginjak bulan ke-6. Pada suatu malam, ABG itu mengirim SMS ke Spd untuk bertemu di pematang sawah pada kurun 2013. Lantas mereka pun bertemu dan memadu kasih. Dalam pertemuan itu, anak kecil itu merayu Spd untuk mau berhubungan badan dengannya. "Saya merayu duluan dan menawari jiwa raga saya diserahkan ke dia," kata korban seperti tertuang dalam putusan PN Sumenep yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/5/2014). Atas rayuan kekasihnya itu, Spd menolak berhubungan badan karena takut memalukan orang tua dan takut dosa. Tapi gadis tersebut memaksa untuk berhubungan badan. Spd akhirnya terpojok dan melakukan persetubuhan itu. Agen Bandar Poker - "Terimakasih Kak, saya tidak menyesal karena saya mencintai Kakak,...

Pelajar Mengaku Melakukan Sex Karena Saling Suka

Cerita Masyarakat - Sepasang pelajar yang tepergok berhubungan intim layaknya suami-istri di sebuah rumah di Kecamatan Karangjati Ngawi Jawa Timur, diketahui berasal dari dua sekolah yang berbeda. Gadis belia yang ditangkap warga itu berasal dari SMPN 1 Karangjati sedangkan pacarnya masih tercatat sebagai murid SMPN 2 Karangjati. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi di Mapolres Ngawi pada Kamis (24/4) kemarin. Tak hanya itu saja, kedua pelajar juga masih tercatat sebagai siswa kelas IX di dua sekolah itu. Saat dimintai keterangannya di Polres, Mereka mengaku berhubungan intim tanpa paksaan karena telah lama pacaran. Namun, pelajar laki-laki dari SMPN 2 Karangjati mengaku menyesal melakukan perbuatan bejat bersama kekasihnya. Dia berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa. Menurut petugas jaga di SPK Polres Ngawi Brigadir Hendri Cosondira, kedua pelaku mesum ini masih menjalani penyelidikan oleh polisi di ruang PPA. "Mungkin sekarang masih d...