Berita Terbaru - Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau warga di daerah itu tidak di perbolehkan untuk menikahkan anak di usia dini , dimana menurut salah satu ahli mengatakan dapat mengancam masa depan juga rawan kematian.
Pengendalian Keluarga Berencana Kabupaten Lebak
“Kami berharap orang tua lebih baik anak-anak usia remaja menerima pendidikan,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3) Kabupaten Lebak, Tadjudin, di Lebak, Sabtu (28/4).Pernikahan usia dini tentu bertentangan dengan pengeluaran komitmen pemerintah tentang Undang-Undang (UU) Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.untuk itu pemerintah Kabupaten Lebak meminta agar masyarakat dapat mengikuti Undang Undang yang telah di keluarkan pemerintah.
Dalam UU Perkawinan itu batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. bahkan pemerintah juga menyarakan pria atau wanita yang nikah di usia 16 tahun dan 19 tahun lebih baik melakukan program anak.
Dampak Sosial Bagi Anak Menikah di Usia Muda.
Selain itu juga dampak sosial dan kesehatan bagi pernikahan dini tentu banyak kasus perceraian juga tingginya angka kematian ibu. dan faktor gangguan kejiwaan pada gadis yang menikah di usia muda.Kunjungin Situs Prediksi Bola Terlengkap
Menurut Survei tingginya angka pernikahan dini tersebut akibat berbagai faktor antara lain lilitan ekonomi orang tua juga rendahnya pendidikan masyarakat.
“Kami minta peran serta masyarakat dapat mencegah pernikahan dini atau usia anak,” ujarnya menjelaskan.

Komentar
Posting Komentar