Langsung ke konten utama

Tiga Relawan Pepes di Ancam Hukuman 6 Tahun


Tiga Relawan Pepes - Tiga relawan emak-emak dari PEPES yang melakukan kampanye hitam dengan menyebut Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan LGBT diancam hukuman 6 tahun perjara oleh jaksa. Menanggapi itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyerahkan kepada pihak yang menangani kasus tersebut.

"Kalau soal hukum tentu soal berapa hukuman itu kan kewenangan hakim termasuk tuntutan jaksa. Kita terima aja apa adanya dan ambil hikmahnya," kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (17/5/2019) malam.

Namun, Karding meminta kasus tersebut dijadikan contoh sebagai pembelajaran untuk ke depannya. Dengan adanya kasus itu, Karding berharap pada pemilu-pemilu selanjutnya orang tidak mudah menyebarkan kabar bohong untuk memenangkan salah satu calonnya.

"Bahwa tidak boleh ada kampanye hitam apalagi hal tersebut sampai pada mengancam pada persaudaraan, persatuan merusak pikiran orang yang salah dibenarkan, ini tidak baik. Itu hikmah yang harus kita terima kita ambil dari kejadian ini. Kita berharap dengan contoh pada hari ini mudah-mudahan pada pemilu ke depan gerakan-gerakan untuk membangun narasi hoax itu berkurang, orang tidak berani untuk berbohong karena untuk memenangkan calonnya saja," ujar Karding.

Kunjungin Agen HonorQQ Online Terpercaya

Sementara itu, Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily menyampaikan rasa prihatinya terhadap tinggi ancaman pidana yang diberikan jaksa ke para relawan itu. Ia menduga mungkin para relawan emak-emak itu mendapat informasi yang keliru dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politis. Ia pun menyarankan kepada penegak hukum untuk menelusuri dari mana informasi itu berasal.

"Seharusnya penegak hukum juga menelusuri dari mana informasi yang Ibu-Ibu itu dapatkan," kata Ace.

Ketiga relawan emak-emak itu yakni Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Feranika. Kini merekan harus pasrah duduk di kursi pesakitan berkampanye hitam dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT.



Tiga Relawan Pepes di Jerat Pasal Berlapis


Berdasarkan dakwaan yang dikutip Jalanmasyarakat, Jumat (17/5/2019), ketiganya dijerat pasal berlapis. Jaksa menyodorkan 3 dakwaan atas Citra, Engkay dan Ika. Yaitu:

1. Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

2. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

3. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABG 23 Tahun Jual Perawan Untuk Kredit Motor

Jalanmasyarakat - Baru berkerja seminggu di panti pijat , Astrid  23 tahun warga Ciledug , Tangerang , rela menjual keperawanannya seharga Rp 3 juta hanya untuk membeli sepeda motor. Astrid pun menceritakan perjalanan jual perawan nya kepada seorang Bos yang saat itu berada di salah satu pijat SPA di kawasan Bandar Soekarno Hatta , di mana tempat pijat tersebut merupakan salah satu tempat dirinya berkerja pada saat itu. "Mao gimana lagi mas , Awal nya saya juga takut karena sebelumnya saya juga belum pernah. tapi saya butuh uang tuk beli motor." kata Astrid sambil dengan senyuman genit. Astrid juga mengaku bahwa dirinya juga mendapatkan uang 3 juta dari hasil jual perawan yang di jual kepada salah satu bos Agen Bandar Poker . uang nya saya berikan sebagian untuk orang tua yang berada di kampung, lalu sisa nya untuk kredit Motor." tutur dirinya. Sebelumnya Astrid juga menceritakan bahwa dirinya sebelum bekerja di panti pijat dirinya pernah mendapatkan job sam...

Usai Pesta Miras Abg Cantik di Giril Teman Jalan

Jalanmasyarakat - Malang nian nasib R (18). Gara-gara dicekoki Alkohol hingga mabuk oleh dua temannya, R pun tak tersadar jika dirinya tengah digilir teman-temannya. "Jadi memang ada niat dari kedua pelaku untuk mencabuli. Korban dicekoki dulu dengan minuman keras," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, seperti dikutip Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group) Jumat (16/6). Karena sudah tak sadarkan diri, menurutnya, maka seluruh tubuh R pun habis digerayangi dua temannya. "Sudah terjadi. Kan dibikin teler dulu, baru setelah itu digilir," jelasnya. Agen Bandar Poker - Kejadian ini bermula pada Kamis (15/6) dini hari, menjelang waktu sahur. R yang menenggak miras di rumah kos di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan tampak sudah terlampau mabuk. Dalam kondisi teler, ia dijemput teman lelakinya yang berinisial AN. Bukannya mengantar pulang ke rumah, ia malah memboyong R ke rumah kos AM (35) di Ba...

Gadis Abg Cantik Minta di Perkosa Pacar , Malah Sang Pacar Gol

Jalanmasyarakat - Seorang ABG berusia 15 tahun di Sumenep, Jawa Timur (Jatim) meminta diperkosa pacarnya, Spd (24). Meski demikian, SPD harus tetap merasakan dinginnnya penjara dan dihukum selama 2 tahun. Kasus bermula kala pacaran mereka menginjak bulan ke-6. Pada suatu malam, ABG itu mengirim SMS ke Spd untuk bertemu di pematang sawah pada kurun 2013. Lantas mereka pun bertemu dan memadu kasih. Dalam pertemuan itu, anak kecil itu merayu Spd untuk mau berhubungan badan dengannya. "Saya merayu duluan dan menawari jiwa raga saya diserahkan ke dia," kata korban seperti tertuang dalam putusan PN Sumenep yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/5/2014). Atas rayuan kekasihnya itu, Spd menolak berhubungan badan karena takut memalukan orang tua dan takut dosa. Tapi gadis tersebut memaksa untuk berhubungan badan. Spd akhirnya terpojok dan melakukan persetubuhan itu. Agen Bandar Poker - "Terimakasih Kak, saya tidak menyesal karena saya mencintai Kakak,...